MUDAHNYA MEMBUAT PASPOR

  Sekarang ini bisa dibilang jaman digital. hampir semua bisa dilakukan dengan online, termasuk salah satunya membuat paspor. Bila jaman dulu kita agak ribet untuk membuat paspor karena kita harus pergi ke kantor imigrasi dua sampai tiga kali ditambah lagi dengan harus mengantri untuk mendapat giliran untuk foto dan wawancara. Tapi sekarang ada banyak kemudahan yang disediakan oleh imigrasi Indonesia salah satunya adanya layanan pendaftaran paspor online. 
      Dengan layanan pendaftaran paspor online ini kita cukup registrasi di websitenya imigrasihttps://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml dan mengisi data dengan lengkap dan benar. kita juga bisa memilih jenis paspor apa yang akan kita pilih. kemudian setelah mengisi data imigrasi akan mengirimkan konfirmasi ke email kita mengenai jumlah pembayaran yang harus kita bayar. Kalau saya kemarin harus bayar di BNI setelah kita melakukan pembayaran kita konfirmasi mengenai pembayaran kita ke kantor imigrasi melalui link email yang mereka kirimkan. setelah konfirmasi selesai baru kita bisa menentukan jadwal kedatangan kita untuk wawancara dan foto. 
       Setelah dapat jadwal kita bisa datang langsung pada hari yang telah kita tentukan ke kantor imigrasi yang kita pilih. Disana pun kita tidak perlu mengantri dan mengisi formulir karena data kita sudah ada tinggal minta nomor antrian ke resepsionis. Oh ya karena waktu itu saya buat paspor untuk pertama kali pas wawancara saya di tanya apakah saya sudah buat surat pernyataan bahwa ini merupakan pertama kali membuat paspor. Karena saya tidak tahu tentang ini agak kaget juga karena tidak ada persyaratan seperti itu ketika pendaftaran online. Tapi gak usah khawatir, untuk surat pernyataan ini kita bisa dapatkan di koperasi kantor imigrasi, kita tinggal beli formatnya dan materai, kalo gak salah harganya sekitar 7 ribuan. Jadi, setelah persyaratannya lengkap seperti KK, Ijazah, KTP dan surat pernyataan kita langsung di wawancara dan foto. jangan lupa bawa dokumen aslinya karena biasanya ditanyain. Setelah selesai foto kita akan dikasih tau kapan paspor bisa diambil. biasanya sekitar tiga atau empat hari.
       Cukup mudah dan cepat khususnya jika semua persyaratannya sudah kita siapkan sebelum kita datang untuk wawancara. Tidak perlu calo untuk mengurus paspor, kita bisa urus sendiri. Cepat dan murah. waktu itu saya hanya membayar Rp.  355.000 kalo pakai calo mungkin bisa lebih mahal. Jadi kenapa engga mengurus paspor sendiri? mudah dan murah.

Comments